today-Thursday-07-01-2016
SEJARAH
PULAU BURU
lisan di bawah adalah uraian tentang
keberadaan kesatuan adat di Pulau Buru, hasil tulisan saya pada salah satu sub
bab dalam laporan untuk The Borneo Initiative, yang diambil dari berbagai
sumber literatur terkait kondisi Pulau Buru, salah satunya adalah "Mapping
Buru: The Politics of Territory and Settlement on an Eastern Indonesian
Islan" tulisan Barbara Dixed Grimm, dan "Legenda Tit Afu oleh E.M.
Solisa.
---
Penduduk asli Pulau Buru pada mulanya berdiam di daerah
pedalaman, yang meliputi pegunungan, perbukitan dan lembah. Namun secara
berangsur sebagian diantaranya mulai bermukim di pesisir. Terdapat sebutan lain
penduduk pesisir untuk penduduk asli Buru yang masih tinggal di pegunungan,
yaitu masyarakat alifuru[1]
Masyarakat adat Pulau Buru menganggap bahwa seluruh lahan
yang ada di Pulau Buru adalah milik hak masyarakat adat setempat secara
komunal. Kepemilikan yang ada didasarkan pada kesamaan soa atau marga dan
kesepahaman masyarakat adat tentang batas hak ulayat masing masing soa atau
marga.[2]
Menurut H. Djafar Wael, secara umum soa pada masyarakat
adat Buru terbagi atas dua, yaitu noropito dan noropa (noro = marga, pito =
tujuh, pa = empat). Noropito merupakan soa yang asli di Pulau Buru.
Sedangkan noropa merupakan soa pendatang yang terdiri dari empat soa. Soa
pendatang ini berasal dari Ternate, Madura, Kolamsusu (Buton) dan Tasijawa
(Jawa). Sementara Noropito terdiri dari tujuh soa. Menurut kepercayaan
masyarakat setempat, sejarah awal munculnya tujuh soa diawali oleh lahirnya
tujuh anak dari sepasang suami istri yang di kemudian hari menjadi cikal bakal
munculnya tujuh soa asli di Pulau Buru ini. Ketujuh soa asli Pulau Buru yaitu:
Hain, Waitemu, Waeula, Kakhana, Gewagi, Watnerang dan Waehiri. Ketujuh soa asli
Buru ini dipimpin oleh Taksodin yang berasal dari Soa Waehiri. Sedangkan empat
Soa pendatang (Noropa) dipimpin oleh Hinolong dari Soa Baman dan bertempat di
Wayapo.
Pada awalnya kedua kelompok soa tersebut, baik asli
maupun pendatang merupakan masyarakat yang menempati daerah pegunungan
(alifuru). Namun kemudian ketujuh soa asli mengutus salah satu soa, yaitu
Waehir (Wael) menuju pesisir untuk menjadi raja. Tujuan dari dipilihnya soa
Waehiri sebagai raja ini adalah agar yang bersangkutan dapat menempuh
pendidikan dan memimpin masyarakat adat.
Masyarakat adat Buru membagi ruang di wilayahnya atas
tiga bagian[3] yaitu: Pertama adalah kawasan yang
dilindungi karena nilai kekeramatannya. Yang termasuk wilayah keramat
adalah Gunung Date (kaku Date), Danau Rana (Rana Waekolo) dan
tempat yang keramat di hutan primer (koin lalen); Kedua adalah kawasan
yang diusahakan meliputi pemukiman (humalolin dan fenalalen), kebun (hawa),
hutan berburu atau meramu (neten emhalit dan mua lalen), hutan
kayu putih (gelan lalen) dan tempat memancing (wae lalen); Ketiga
adalah kawasan yang tidak diusahakan, meliputi bekas kebun (wasi lalen)
dan padang alang-alang (mehet lalen).
Menurut penduduk asli Pulau Buru, air Danau Rana berasal
dari Gunung Date, untuk itulah wilayah Gunung Date tersebut harus dijaga
sebagai wilayah yang sakral. Gunung dan air adalah sumber kehidupan Orang
Bupolo, sehingga perlu dijaga dengan tatanan adat yang kuat. Kepercayaan
ini dinyatakan dengan adanya struktur Matgugul sebagai penjaga Danau
Rana dalam tatanan masyarakat adat Leisela. Mereka menerapkan aturan bahwa
Gunung Date dan Danau Rana harus dijaga dari adanya pengaruh orang luar,
dengan diberlakukannya larangan membawa orang luar mengunjungi dan melintasi
Gunung Date. Aturan tersebut ditunjang dengan adanya struktur Seged
sebagai pos penghubung dari pesisir ke dataran Danau Rana.
Disamping kuatnya kepercayaan masyarakat adat Pulau Buru
tentang keberadaan tanah leluhur yang disakralkan, keberadaan masyarakat
adat Pulau Buru tidak dapat dilepaskan dari adanya tinggalan pemerintah Belanda
di masa lalu yang membagi Pulau Buru dalam beberapa regentschap[4]. Dasar pembentukan regentschap itu
sendiri tidak terlepas dari keberadaan Petuanan pada masing masing wilayah di
Pulau Buru[5]. Keberadaan Regentschap memiliki sejarah
yang panjang, karena bermula saat VOC mulai menguasai wilayah timur Indonesia.
Pembentukan Regentschap oleh VOC ditujukan untuk mempermudah pengawasan VOC
secara administratif dan politik di Pulau Buru. Pola pemerintahan yang ada di
Pulau Buru sejak beberapa menjadi wilayah vassal dari Portugis hingga saat VOC
dibentuk regenctschap dan kemudian sampai saat ini dalam bentuk pemerintahan
kabupaten, ternyata konsep petuanan tetap berlaku dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari. Struktur fungsional dan sosial petuanan tetap dipercaya oleh
masyarakat dalam menyelesaikan beberapa masalah yang timbul dalam kehidupan
masyarakatnya.
Informasi yang didapat dari data sejarah VOC dari lembar
Staatblad no.19A, sedikit berbeda dari cerita yang ada pada masyarakat adat
Buru. Menurut informasi sistem pemerintahan di Buru pada masa lalu, dikenal
pula istilah pemerintahan 12 Raja Pati yang berpusat di Kayeli. Kedua belas
Raja Pati ini adalah: Masarete, Waesama, Kayeli, Liliani, Tagalisa, Leisela,
Wamlana, Fogi, Palumata, Lumaiti, Mahu dan Wailnusa. Dari kedua belas Raja Pati
tersebut, hanya tersisa 8 Raja Pati yaitu Masarete, Waesama, Kayeli, Liliani,
Tagalisa, Leisela, Wamlana dan Fogi. Keempat lainnya musnah, karena ketiadaan
warga dari 4 Raja Pati tersebut. Kedelapan Raja Pati yang ada kemudian
berpindah ke daearahnya masing masing dari Kayeli. [6]
Area kerja PT. GHL masuk dalam wilayah petuanan Leisela.
Petuanan Leisela sendiri luasnya hampir 2/3 Pulau Buru. Disamping petuanan
Leisela beberapa petuanan lain yang masih ada saat ini adalah
adalah Petuanan Tagalisa (wilayah Waplau), Liliali (wilayah Namlea), Kayeli
(wilayah Waiapu) dan Masarete[7].
Menurut Plt Raja Leisela, wilayah Petuanan Leisela
terletak memanjang dari barat ke timur dari Tanjung Waeikan sampai dengan
Waemase, dan dari selatan ke utara meliputi Kali Waemala sampai Teluk Kayeli.
Menurut informasi, terdapat 24 soa di wilayah Petuanan Leisela saat ini.
Keberadaan raja sebagai tokoh yang dianggap mengepalai suatu petuanan, tidak
terlepas dari campur tangan VOC di masalalu. Pengangkatan raja sebagai penguasa
regentschap merupakan suatu cara untuk mengikat para petuanan untuk tetap dalam
penguasaan VOC.
Secara internal struktur sosial masyarakat adat Buru yang
ada di dalam Petuanan Leisela masih mengacu pada struktur yang dipercayai dan
diyakini oleh penduduk asli P. Buru. Secara garis besar, dapat dikatakan
terdapat dua struktur yang diyakini masih berjalan di wilayah Leisela, yaitu
struktur Petuanan dan struktur Soa. Struktur sosial yang ada masyarakat adat
Leisela dilihat dari segi kewilayah adat yang mencakup pesisir sampai dengan
Danau Rana. Danau Rana dianggap sebagai danau pusat masyarakat adat Buru berasal.
Daerah di sekitar Danau Rana merupakan wilayah yang sakral dan harus dijaga
dengan baik. Dalam pemahaman masyarakat adat Buru, terdapat ikatan yang kuat
antara soa dan wilayah adat (neten). Setiap anggota soa adalah
pemelihara wilayah soa mereka (geba neten duan). Tokoh adat
masing-masing soa memahami batas wilayah masing-masing soa, yang biasanya
dibatasi dengan topografi wilayah, misalnya: lembah sungai, sungai, pegunungan,
batuan atau bentuk bentuk topografi lain.
Secara umum sistem organisasi kemasyarakatan pada
penduduk asli Buru terdiri dari Kepala Soa, Kepala Adat dan Raja. Kepala Soa
mengepalai suatu Soa, Kepala Adat mengepalai semua Soa, serta Raja sebagai
penguasa tertinggi Adat dan wilayah Petuanan.
Fungsi Kepala Soa adalah mengatasi segala persoalan atau
permasalahan baik menyangkut adat maupun persoalan sosial lainnya dalam
lingkungan marganya. Kepala Soa diangkat berdasarkan keturunan. Biasanya yang
diangkat sebagai Kepala Soa adalah anak pertama laki-laki. Upacara pengangkatan
Kepala Soa dipimpin oleh Kepala Adat. Wilayah tempat tinggal Kepala Soa adalah
dusun yang yang merupakan bagian dari desa.
Kepala Adat berfungsi untuk mengatasi permasalahan di
semua marga yang mana persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Kepala
Soa. Disamping itu, Kepala Adat juga berfungsi sebagai pemimpin adat,
diantaranya upacara pengangkatan Kepala Soa, pernikahan, dll. Kepala adat juga
diangkat berdasarkan keturunan. Upacara pengangkatan Kepala Adat dipimpin oleh
Raja. Wilayah tempat tinggal kepala adat adalah desa.
Raja sebagai pemimpin adat dan wilayah Petuanan di Pulau
Buru, bertugas menangani dan mengatasi segala persoalan adat di wilayahnya
dalam lingkup luas. Segala persoalan tingkat kepala soa dan kepala adat, jika
tidak dapat diselesaikan, maka dibawa kepada Raja untuk diselesaikan. Raja
diangkat berdasarkan keturunan, yakni anak pertama dari Raja.
Adapun pada wilayah Petuanan Leisela, dalam struktur
pemerintahan adatnya, dikenal dengan istilah Leisela Tanggar Telo (tiga
tingkat), yang strukturnya dapat dideskripsikan sebagai berikut:
|
I
|
Raja, berasal dari marga Hentihu
- Henolong, berasal dari marga Fua
- Bupator Pito (7 Kepala Soa), yang terdiri dari:
a.
Fua
b.
Tifu
c.
Hentihu
d.
Warnangan
e.
Wamnebo
f.
Gibrihi
g.
Waili Tomlin
|
|
|
II
|
Seged Natan Roa
Seged bertugas sebagai penghubung daerah pesisir ke
Danau Rana.
Sesuai dengan yang menjadi kepercayaa leluhur,
Seged bertugas pada dua wilayah yaitu sebelah timur dan sebelah barat.
|
|
|
Barat
-
Fanabo/Tasijawa
|
Timur
-
Waili/ Lehalima
|
|
|
III
|
Bumilale (Dataran
Rana)
Yang menjaga dataran Rana adalah Mat Gugul[8].
Terdapat dua jabatan Matgugul di tingkat ini, yakni Matgugul wilayah barat
dan Matgugul wilayah timur.
Matgugul memiliki pembantu yang disebut Portelo dengan
tugas mengkoordinir soa –soa yang ada di bawah wewenang Matgugul.
|
|
|
Barat
Jabatan Matgugul dipegang oleh Soa Waikolo
4 soa yang ada di bawah Matgugul Waikolo adalah;
-
Waidupa
-
Minggodo
-
Walpangat
-
Marmaho
|
Timur
Jabatan Matgugul dipegang oleh Soa Nalbesi
4 soa yang ada di bawah Matgugul Nalbesi adalah:
-
Wae eno
-
Walumama
-
Kafafa
-
Wanoso
|
|
Keberadaan soa yang cukup banyak di wilayah adat Leisela
sendiri ternyata tidak menimbulkan gesekan antar soa. Dalam masing-masing soa
terdapat struktur yang sudah terbentuk dari awal.
Dalam struktur internal soa/marga, terdapat beberapa
jabatan sebagai berikut:
-
Kepala soa, yang mengepalai suatu soa, dipilih atas kesepakatan tokoh
tokoh soa. Kepala Soa berfungsi untuk mengatur segala persoalan yang
berkaitan dengan warga dalam suatu soa. Baik persoalan kemasyarakatan maupun
persoalan adat.
-
Porisi adalah salah satu jabatan dalam struktur soa yang bertugas
menyelesaikan masalah yang timbul dalam soa dan tidak dapat diselesaikan
internal oleh masing-masing kepala soa yang bermasalah.
-
Kawasan adalah salah satu jabatan yang dapat disejajarkan dengan kepala
dusun. Dalam satu soa, biasanya terdapat 5 mata ruma. Kawasan biasanya yang
mengetahui segala sesuatu urusan dalam soa yang bersangkutan. Selain itu tugas
kawasan yang lain adalah membantu kepala soa.
-
Marinjo adalah salah satu jabatan dengan tugas menyebarkan undangan jika
akan ada satu kegiatan, atau menyebarkan informasi kepada masyarakat adat.
-
Gebopuji bertugas sebagai imam dengan tugas menjaga tempat-tempat yang
sakral.
Setiap soa terdiri dari beberapa mata rumah. Masing
masing mata rumah sudah memiliki pembagian tugas sendiri-sendiri sesuai
pembagian sejak generasi awal dalam suatu marga sebagaimana tertuang pada
gambar di atas. Secara turun temurun anggota mata rumah akan mewarisi tugas
dan tanggung jawab yang sama dengan pendahulunya.[9]
[1] Artinya “orang balakang” atau
masyarakat terbelakang. Hal ini dikarenakan penduduk yang tinggal di pegunungan
atau dataran tinggi di pedalaman Pulau Buru kehidupannya masih sangat sederhana
dan terbelakang.
[2] Penggunaan Soa atau marga untuk
penyebutan kelompok masyarakat adat tertentu di wilayah Indonesia Timur. Untuk
selanjutnya akan digunakan istilah soa sebagai istilah yang cukup
popular dalam penyebutan marga di masyarakat adat Buru..
[3] Pattinama, Marcus J, Pengentasan
Kemiskinan dengan Kearifan Lokal (Studi Kasus di Pulau Buru – Maluku dan Surade
– Jawa Barat), MAKARA, Sosial Humaniora, Vol 13. No. 1, Juli 2009: h/ 1-12
[4] Saat VOC
mulai masuk ke wilayah Indonesia Timur mengambil alih posisi Portugis yang
sudah menguasai wilayah pada masa sebelumnya, VOC juga mengklaim Pulau Buru
sebagai wilayahnya dengan perkiraan bahwa Pulau Buru merupakan salah satu
daerah Kesultanan Ternate pada masa itu. Sehingga begitu VOC menguasai wilayah
Kesultanan Ternate, Pulau Buru otomatis juga menjadi wilayah VOC. Untuk
memudahkan system administrasi pemerintahan dan politik, pada tahun 1824
hukum colonial Belanda menghasilkan pembagian wilayah Pulau Buru menjadi 14
regentschap berdasarkan petuanan yang ada di Pulau Buru. Pada tahun 1934 jumlah
regentschap berkurang hingga hanya tinggal 7 regentschap ( Barbara Dix Grimes,
“Mapping Buru: The Politic Territory and Settlement on an Eastern Indonesia
Island”, Sharing the Earth, Dividing the Land”, Reuter, Thomas Anton (ed.), ANU
Press, The Australian National University, 2006 ).
[5] Menurut Staatblad no. 19 A, VOC
memandang perlu reorganisasi politik local dengan menggabungkannya dengan
system colonial. Untuk itu karena tidak ada system pemerintahan local yang
sudah diakui keberadaannya, maka pemerintah menunjuk para raja masing masing
petuanan dan membentuk regentschap. VOC mengumpulkan 14 raja yang
ada dan ditempatkan di Kayeli, dan diangkat sebagai regent untuk masing masing
regentschap yang dibentuk oleh VOC. Oleh VOC, Kayeli disebut sebagai kerajaan
bentukan VOC di Pulau Buru, dapat disebut juga, Kayeli adalah cermin Pulau Buru
buat VOC (ibid.)
[6] Terdapat struktur hierarki dari
keberadan delapan Raja Pati ini, yang tertinggi adalah Raja, kemudian Pati dan
yang terakhir Orang Kaya. Strata tertinggi adalah bersoa Wael bertempat di
Kayeli. Strata kedua bersoa Soel bertempat di Fogi dan soa Hentihu di Wamlana.
Strata ketiga adalah soa Tumnusa di Waesama, soa Besi di Liliali, soa Hiku di
Tagalisa dan soa Waetabo di Masarete.
[7] Pada akhir abad 19, keberadaan
regentschap bentukan VOC yang tadinya berjumlah 14, akhirnya berkurang. Kondisi
tersebut terkait dengan kenyataan bahwa tidak semua regentschap memiliki
penduduk dalam jumlah cukup banyak. Akhirnya pada tahun 1847 beberapa
regentschap yang lokasinya berada dalam satu wilayah digabungkan jadi satu,
misalnya” Regentschap Maro, Hukumina, Palamata dan Tomahu dimasukkan dalam
Regentschap Bara. Menyusul regentschap Ilat pada tahun 1875. Bahkan keluarga
utama pada masing masing regentschap tersebut lama kelamaan juga punah karena
jumlahnya yang lama lama semakin sedikit. Pada tahun 1900 an, para raja kembali
ke wilayah masing-masing di Pulau Buru, setelah hampir lebih dari 100 tahun
tinggal di sekitar Kayeli.
[8] Matgugul adalah sebuah jabatan
dimana pemegangnya harus tinggal di dataran Rana. Masing masing Matgugul
membawahi 4 soa/marga
[9] Contoh: Jika sudah ditetapkan satu
mata rumah mendapat tugas sebagai marinjo sejak dulu, maka pada masa kemudian
anak turunannya akan mewarisi tugas sebagai marinjo.